.

Home » , , » DJBC Sumut Musnahkan 14,3 Ton Bawang Ilegal Dan 4000 Bungkus Rokok Tanpa Cukai

DJBC Sumut Musnahkan 14,3 Ton Bawang Ilegal Dan 4000 Bungkus Rokok Tanpa Cukai

Written By lintassumut on Jumat, 12 Mei 2017 | Jumat, Mei 12, 2017

Belawan.TBM
Sebanyak 714 karung/ 20 Kg bawang merah serta rokok dari berbagai merek berasal dari pulau jawa seperti Smr,Frio dan Juara di musnahkan di Dermaga Bea cukai jl karo belawan, kec Medan belawan, Rabu (10/05/2017).

Penindakan P2 Kanwil Bea Cukai Sumut Bambang Prayoga mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang-barang yang termasuk ke dalam kategori larangan dan pembatasan impor yang wajib memenuhi persyaratan dan perijinan atas pemasukan barang-barang tersebut ke dalam daerah kepabeanan “ Katanya.

Lanjut Bambang, Hal ini sebagaimana yang ditentukan dalam UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU No. 17 tahun 2006 “ Ucapnya.(Yono).
Share this article :

Posting Komentar