Belawan.TBM
Kejaksaan
Negeri Belawan musnahkan barang bukti hasil tindak pidana yang sudah berkekuatan
hukum tetap (inkracht). Kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan pada Rabu (05/04/2017)
bertempat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Belawan Jalan R. Sulian, Belawan.
Kajari
Belawan, Yusnani SH mengatakan barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan
tersebut terdiri dari 1.013 gram daun ganja kering, 589,5 gram sabu, 5.464
butir ekstasi dan puluhan senjata tajam,” Barang bukti sabu dan ekstasi
dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan barang bukti ganja dimusnahkan
dengan cara dibakar “ Katanya
Lanjut
Yusnani, Sabu sabu,pil exstasi dan daun ganja kering ini hasil tangkapan
petugas Polres Pelabuhan Belawan bersama jajarannya pada tahun 2016 yang lalu
diwilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, Sedangka senjata tajam hasil sitaan
petugas dari para penjahat dan dari 2 kelompok Pemuda yang sedang tawuran di
Belawan ini “ Ucapnya.
Sementara
ganja sebanyak 1 kilo dimusnahkan dengan cara dibakar didalam drum,sedangkan
senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong potong dengan menggunakan
gerendra kemudian potongan besi besi tersebut dibuang dimasukkan tong sampah .
Pumusnahan
barang yang telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negri Medan ini dihadiri
petugas terkait di Belawan antara lain Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi
Mandagi, seluruh Kapolsek yang ada,Muslims Plus Belawan serta tokoh tokoh
masyarakat.(Yon/Mal).
Posting Komentar