.

Home » , » Nasib Indah, Pinjami Uang Malah Dipenjara

Nasib Indah, Pinjami Uang Malah Dipenjara

Written By lintassumut on Minggu, 11 Februari 2018 | Minggu, Februari 11, 2018

Belawan.TBM
Pengalaman hidup tak seindah namanya.Dialah Indah, warga Kelurahan Martubung sempat menjerit histeris di PN Belawan saat dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan Suheri SH selama 3 tahun penjara atas dakwaan kasus pengelapan sejumlah uang sebesar Rp42.975.000,-.

Menurut Tom, suami terdakwa menyebutkan, kasus ini bermula si pemilik uang Emi Rusmini beralamat di Titi Papan meminjamkan uang kepada terdakwa Indah sebesar Rp110 juta dengan maksud untuk dipinjamkan kembali pada orang lain.

Saat pembayaran memang sudah diansur separuh namun masih ada pembayaran yang macet.

Bahkan ada nasabah pinjaman yang melarikan diri hingga dana yang macet sebesar Rp42.975.000,-

Sehingga sampailah persoalan hutang piutang ini kepolisian dan berlanjut kejaksa serta meja hijau karena kasus ini ada tertulis penitipan uang jadi si Indah ber urusan pada pihak hukum.

Meski suami Indah sudah berupaya untuk mengambil jalan damai dengan cara boroh jaminan surat rumah tapi pihak pemilik uang memberi tempo singkat hanya satu minggu harus bayar sebesar Rp20 juta di tambah surat tanah akantetapi pelunasan hutang terdakwa tak terpenuhi juga.

“Apa boleh buatlah pak, saya ini hanyalah buruh harian yang cuma bergaji pas-pasan, harus bagaimana lagi,” Keluh suami terdakwa Curhat pada awak media disela-sela menghadiri sidang tuntutan  istrinya tersebut.

Sementara sesuai amatan, tampak terdakwa Indah dari balik jeruji besi penjara hanya menangis menerima keada an sambil mengedong anaknya yang masih balita di sel tahanan PN Belawan sembari menantikan putusan Majelis Hakim Baguriang, SH pada pekan depan Kamis (15/02).

“Tinggal berdoa ajalah supaya bisa turun hukumannya bang , semoga bisa berkurang “,ucap Indah dengan berlinang air mata.(Ardi)

Share this article :

Posting Komentar