Dengan maraknya tambang ilegal di Sijunjung Sumatera Barat, Polda Sumbar dan Polres Sijunjung diduga tutup mata, ini terlihat masih adanya tambang galian C dan emas tanpa izin masih marak berlangsung di Sumatera Barat, Seperti didaaerah Sijunjung Sumatera Barat, sehingga dikhawatirkan bisa merusak lingkungan jika tidak diantisipasi sejak awal.
Setiap Harinya Puluhan Eskavator mengeruk isi bumi untuk mengeluarkan pasir dan Batuan pada aliran sungai di Sijunjung, Perubahan bentang alam sudah semakin parah akibat aktivitas ini. Sungai dan sempadan hancur berantakan. Sungai yang telah lama menjadi sumber air bagi masyarakat dan ekosistem di sekitarnya. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, sungai ini terancam oleh aktivitas tambang sirtukil ilegal yang marak terjadi. Meskipun kerusakan alam telah nyata terjadi, namun aktifitas tambang ilegal seakan tak tersentuh hukum karena sampai saat ini masih beraktivitas.
Pertambangan ilegal yang masif, memiliki kecenderungan menimbulkan dampak kerusakan alam yang serius, Karena tidak ada mekanisme reklamasi dan pengelolaan limbah juga pemanfaatan bahan-bahan galian tambang tidak berada di bawah penguasaan negara sehingga tidak dapat dikendalikan.
Selain itu, Tambang ilegal juga menyebabkan persoalan lingkungan lainnya seperti erosi tanah di tepi sungai yang semakin parah, penurunan kualitas air (sungai menjadi keruh dan tercemar). Hal ini berakibat pada penurunan kualitas air dan rusaknya ekosistem di Sungai seperti hilangnya habitat ikan, meningkatkan risiko terjadinya banjir dan longsor.
Salah satu masyarakat yang namanya tidak mau disebutkan, mendesak kepada Kapolda Sumbar untuk menindak tegas pelaku dan pemilik tambang ilegal, bila tidak dihentikan akan menimbulkan bencana alam," Kami masyarakat meminta kepada Kapolda Sumbar untuk menindak tegas pemilik dan pelaku Tambang ilegal di Sijunjung, Bila tidak segera ditindak akan berdampak kepada lingkungan, dan kami masyarakat yang akan menjadi korban " Katanya. Minggu (29/09/2024).
" Bila Kapolda Sumbar tidak sanggup, Kami meminta kepada Kapolri, Panglima TNI dan Bapak Presiden untuk menindaknya " Harapan masyarakat.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, bahwa Aktivitas tambang sirtukil ilegal tersebut melanggar aturan perundang-undagan, baik administrasi maupun pidana. Pertama Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yaitu Pasal 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,-
Kedua, bahwa Pertambangan yang dilakukan menggunakan alat berat tersebut diduga telah melampaui baku mutu Lingkungan sehingga melanggar Pasal 98 ayat (1) UU Minerba yaitu Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) (termasuk kelalaian/instansi pada pasal 99).
Ketiga, dari analisa peta pada Perda RTRW Nomor 5 Tahun 2020 tentang RTRW Padang Pariaman bahwa kegiatan pertambangan tidak sesuai dengan arahan pemanfaatan ruang. Usaha dan/atau kegiatan memanfaatkan ruang yang telah ditetapkan tanpa memiliki persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang (KKPR) yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang serta memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dari pejabat yang berwenang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang yang mengakibatkan kerugian harta benda dan/atau kematian orang dengan Pidana penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp. 8 miliar (Pasal 61 huruf A Undang-undang Penataan Ruang).
Keempat bahwa mengacu kepada Peraturan Menteri PUPR No.28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, bahwa Pasal 22 wilayah sempadan sungai, hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas untuk bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi atau kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi sungai antara lain menanam sayur-mayur, dan bangunan ketenagalistrikan.
Kelima, pengabaian (violence by ommision) dan tidak adanya pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat atas masifnya aktifitas tambang ilegal tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi manusia. Pada dasarnya, lingkungan hidup menjadi salah satu aspek fundamental dalam keberlangsungan kehidupan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Aspek fundamental tersebut diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 sebagai berikut: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Pasal 9 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, “setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”.
Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menegaskan: “Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”.
Kemudian sikap abainya pemerintah provinsi terhadap aktifitas tambang ilegal juga juga akan menciderai semangat dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air untuk :
a; memberikan perlindungan dan menjamin hak rakyat atas air;
b. menjamin keberlanjutan ketersediaan air dan sumber air agar memberikan manfaat secara adil bagi masyarakat;
c. menjamin pelestarian fungsi air dan sumber air untuk menunjang keberlanjutan pembangunan;
d. menjamin terciptanya kepastian hukum bagi terlaksananya partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya air mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pemanfaatan;
e. menjamin perlindungan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk masyarakat adat dalam upaya konservasi air dan sumber air; dan
f. mengendalikan daya rusak air secara menyeluruh yang mencakup upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.
Hasil pantauan dilokasi, aktivitas tambang ilegal tersebut sampai sekarang masih beroperasi, seakan pemilik dan pelaku tambang ilegal di Sijunjung "Kebal Hukum" atau hukum yang ada di Negara Republik Indonesia tidak akan bisa menyentuhnya. (Red).